Alkohol dan Narkoba Menurut Islam
Segala zat yang dapat memabukkan/menghilangkan kesadaran akal, seperti minuman keras dan sejenisnya menurut hukum Islam adalah haram. Karena zat yang memabukkan itu termasuk dalam kategori benda najis.
Selengkapnya, klik di sini....
Selengkapnya, klik di sini....